Undang-Undang untuk Menyediakan Persenjataan sebuah Angkatan Laut, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Angkatan Laut 1794, atau disingkat Naval Act, disahkan oleh Kongres Amerika Serikat ke-3 pada 27 Maret 1794, dan ditandatangani untuk dijadikan hukum oleh Presiden George Washington.[1]
naval war with france.