Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Laws in Wales Acts 1535 and 1542 di en.wikipedia.org. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542 (bahasa Inggris: Laws in Wales Acts 1535 and 1542; bahasa Wales: Y Deddfau Cyfreithiau yng Nhgymru 1535 a 1542) adalah ukuran parlementer dimana Wales menjadi bagian penuh dan setara dari Kerajaan Inggris dan sistem hukum Inggris berlaku untuk Wales dan norma-norma administrasi Inggris diperkenalkan. Tujuannya adalah untuk membuat negara dan yuridiksi hukum tunggal. Undang-Undang tersebut disahkan pada masa pemerintahan Raja Henry VIII dari Inggris, yang datang dari dinasti Tudor Wales.