Sejarah pengamatan meteorologi di wilayah Indonesia tercatat diamati oleh para nahkoda kapal sejak periode kolonial,[2] pengamatan cuaca dan geofisika yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor dimulai pada tahun 1841.[3] Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik, dan Meteorologi) di Batavia yang dipimpin oleh Dr. Pieter Adriaan Bergsma.[4]
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi, dan geofisika tersebut diganti menjadi Lembaga Meteorologi (気象構造区処code: ja is deprecated , Kishoukouzoukusho).
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua yakni:
Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Gondangdia, Jakarta.
Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan Pekerjaan Umum yang berkedudukan di Jalan Arief Rakhman Hakim No. 3, Jakarta Pusat.[5]
Selanjutnya pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Perwakilan Tetap Indonesia di WMO.
Pada tahun 1955, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namun 10 tahun kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Meteorologi, dan Geofisika.
Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.[7][8]
pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
BMKG dipimpin oleh seorang Kepala berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.[10]
Struktur organisasi BMKG terdiri atas:
Sekretariat Utama, terdiri dari : Biro Perencanaan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama, Biro Umum dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari: Direktorat Meteorologi Penerbangan, Direktorat Meteorologi Maritim, dan Direktorat Meteorologi Pubilk.
Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari: Direktorat Perubahan Iklim, dan Direktorat Layanan Iklim Terapan.
Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari: Direktorat Gempabumi dan Tsunami, dan Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, terdiri dari: Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi, Direktorat Data dan Komputasi, dan Direktorat Sistem Jaringan dan Komunikasi.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, terdiri dari: Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca, dan Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
Inspektorat.
Pusat Standarisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Masing-masing Balai Besar membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun BMKG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan klasifikasi stasiun sebagai berikut:
Stasiun Meteorologi, terdiri dari Stasiun Meteorologi Sinoptik, Stasiun Meteorologi Penerbangan dan Stasiun Meteorologi Maritim
^Koninklijk Magnetisch en Meteorologisch Observatorium te Batavia (1913), Observations made at secondary stations in Netherlands East India Vol. 1 (dalam bahasa Inggris)