Sistem kafala (juga dieja "sistem kefala", bahasa Arab: نظام الكفالة niẓām al-kafāla, yang berarti "sistem sponsorship") adalah sistem yang digunakan untuk mengawasi buruh migran yang umumnya bekerja sebagai tukang bangunan atau pembantu rumah tangga di Lebanon, Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.[1][2] Sistem ini mewajibkan semua tenaga kerja yang tidak terlatih untuk memiliki sponsor (biasanya majikan mereka) yang bertanggung jawab atas visa dan status hukum mereka. Praktik ini dikritik oleh organisasi hak asasi manusia karena dianggap memudahkan eksploitasi pekerja, karena banyak majikan yang menyita paspor dan memperlakukan pekerja mereka dengan buruk tanpa menghadapi konsekuensi hukum.[3][4]
Menurut The Economist, "nasib buruh migran tidak akan membaik hingga sistem kafala direformasi, di mana pekerja berhutangbudi kepada majikan yang mensponsori visa mereka. Sistem ini menghalangi kompetisi pekerja asing di negara-negara Teluk."[5] Meskipun begitu, The Economist menyatakan bahwa sistem kafala juga dapat memiliki dampak positif terhadap kondisi ekonomi pekerja asing dan keluarga mereka.[6]