Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan (bahasa Inggris: visa on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku selama 6 bulan.
Paspor harus berlaku paling sedikit 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan memiliki tiket pulang yang sah.[1] Petugas imigrasi di pintu masuk negara (bandara/pelabuhan/perlintasan darat) dapat meminta pengunjung untuk membuat dokumen tertentu (seperti pemesanan hotel atau bukti keuangan). Sebelum kedatangan, wisatawan luar negeri biasanya diberikan kartu 'kedatangan dan keberangkatan' dan lembar 'keberangkatan'-nya harus disimpan karena akan dikembalikan ke petugas imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.
Warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas khusus sebagai berikut merupakan subjek bebas visa kunjungan, dan kepada mereka diberikan izin tinggal kunjungan untuk paling lama 30 hari:[2]
Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga negara yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai berikut:[3]
Bandar Udara:
Pelabuhan Laut:
Pos Lintas Batas Internasional:
Warga negara dari 62 negara berikut dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) untuk masa menetap 30 hari dengan membayar US$35 di pintu masuk utama.[4]
Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia
Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival.[5][6]