Atut Chosiyah | |
---|---|
Gubernur Banten ke-2 | |
Masa jabatan 11 Januari 2007 – 29 Juli 2015 Pelaksana Tugas: 20 Oktober 2005 – 11 Januari 2007 | |
Wakil | Masduki (2007–2012) Rano Karno (2012–2015) |
Wakil Gubernur Banten ke-1 | |
Masa jabatan 11 Januari 2002 – 20 Oktober 2005 | |
Gubernur | Djoko Munandar |
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 16 Mei 1962 Gumulung, Kadubeureum, Pabuaran, Serang, Jawa Barat, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Hikmat Tomet |
Anak | |
Orang tua |
|
Tempat tinggal | Cipocok Jaya, Serang, Banten |
Almamater | Universitas Borobudur |
Pekerjaan | |
Sunting kotak info • L • B |
Ratu Atut Chosiyah, S.E. (lahir 16 Mei 1962) adalah mantan gubernur provinsi Banten, Indonesia. Dia diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2014 karena kasus korupsi. Dia menjabat selama beberapa periode. Sebelum terpilih menjadi gubernur pada tahun 2006, ia menjabat sebagai wakil gubernur di bawah Djoko Munandar mulai 11 Januari 2002. Djoko terlibat kasus korupsi dan diberhentikan dari jabatannya pada Oktober 2005.[3] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Ratu Atut sebagai penjabat gubernur untuk mengambil alih tugas administratif Djoko dan dia kemudian menjadi gubernur.[4] Ia kemudian menjadi gubernur perempuan pertama di Indonesia.[5] Pada bulan Mei 2014, ia secara resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia atas tuduhan korupsi.[6] Pada awal bulan September 2014, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan yang diajukan Komisi terhadap dirinya.[7] Pada September 2022, Ratu Atut dibebaskan bersyarat.[8]
Atut pertama kali menjabat sebagai wakil gubernur di bawah gubernur Djoko Munandar pada tahun 2002 menjadikannya wakil gubernur perempuan pertama di Indonesia.[9] Pada tahun 2005 Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena korupsi. Atut dilantik sebagai penjabat gubernur pada tahun 2006 hingga masa jabatan Djoko berakhir pada Januari 2007.[10]
Sebagai gubernur sementara, ia bertanggung jawab atas persiapan pemilu provinsi tahun 2006. Ia memutuskan untuk mencalonkan dan memilih Mohammad Masduki sebagai calon wakil gubernurnya. Ia memenangkan pemilu yang diadakan pada 26 November 2006 dan menjadi gubernur periode 2006–2011. Ia dilantik bersama wakil gubernurnya, Mohammad Masduki, oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf pada 11 Januari 2007.[9]
Sebagai gubernur, Ratu Atut aktif membangun hubungan antara kalangan politik dan bisnis di Banten. Beliau mendukung rencana investasi besar untuk memperluas Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta yang terletak di provinsi Banten dengan mengembangkan dan mengintegrasikan bandara yang direncanakan di Pandeglang.[11] Ia juga melibatkan pemerintah Banten dalam dukungan aktif terhadap usulan mega proyek Jembatan Selat Sunda pada tahun 2009, yang kemungkinan akan menelan biaya lebih dari $US 6,5 miliar (Rp 100 triliun) jika rencana pembangunan jembatan tersebut tidak dilaksanakan. pergi ke depan.[12]
Ratu Atut mencalonkan diri lagi pada pemilihan provinsi tahun 2011 dengan mantan artis Rano Karno sebagai pasangannya sebagai wakil gubernur.[13][14] Ia didukung oleh dua partai politik terbesar di Indonesia, Golkar dan PDI-P, dan memenangkan pemilu dengan nyaman. dengan 49,6% suara.[15] Awalnya, pemungutan suara tersebut mendapat tantangan dari kandidat yang kalah.[16] Namun, pada bulan November 2011 Mahkamah Konstitusi menolak tantangan yang membuka jalan bagi Ratu Atut untuk menjadi Gubernur Banten untuk kedua kalinya.[17] Ia dilantik untuk masa jabatan lima tahun 2012-2017 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 Januari 2012.[5]
Pada tanggal 3 Oktober 2013 Ratu Atut dilarang bepergian ke luar negeri oleh otoritas Imigrasi Indonesia karena sejumlah investigasi korupsi yang diduga melibatkan keluarganya.[18] Pemberlakuan larangan bepergian, dan laporan bahwa adiknya Tubagus Chaeri Wardana (sering dikenal sebagai "Wawan") terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, mendorong beberapa warga Banten melakukan protes di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang aktivitasnya sebagai gubernur provinsi tersebut.[19] Pada Jumat 11 Oktober 2013 Ratu Atut, memenuhi panggilan resmi, menghadiri sidang di KPK untuk menjawab pertanyaan seputar kasus suap yang melibatkan adiknya.[20]
Isu kemungkinan korupsi yang melingkupi keluarga Atut melebar secara signifikan pada akhir Oktober ketika KPK mengumumkan bahwa penyelidikan telah dilakukan terhadap kasus-kasus di bawah pemerintahan adik ipar Atut, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani. Penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan di Tangsel disebut-sebut bukan perkara yang sama sekali tidak berkaitan dengan penyidikan suap terhadap suami Airin, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana.[21]
Perselisihan mengenai kemungkinan korupsi dalam keluarga Atut terus menarik perhatian media selama bulan November 2013. Pada tanggal 17 Desember, KPK mengambil langkah penting dengan secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan perannya dalam dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Agung. dari Mahkamah Konstitusi.[22] Pada tanggal 20 Desember, di tengah publisitas yang cukup besar, ia menghadiri sidang resmi di KPK untuk menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi. Menurut laporan pers, sekitar 1.000 polisi dikerahkan untuk memastikan ketertiban di jalan-jalan dekat KPK dan sekitar 40 bus pendukungnya berkumpul untuk memprotes penyelidikan atas aktivitasnya.[23] Keesokan harinya, KPK secara resmi menangkap Atut dan menahannya.[24] Laporan-laporan media dengan cepat menyoroti perubahan tajam dalam nasib pribadinya, dengan memperhatikan perbedaan antara gaya hidupnya sebagai Gubernur Banten ketika ia tinggal di lingkungan yang relatif mewah dan kondisi di pusat penahanan tempat ia ditempatkan di Jakarta.[25]
Pada awal Januari 2014, KPK memperluas penyidikan terhadap urusan keluarga Atut di Banten. KPK memutuskan untuk menjerat Ratu Atut dengan tuduhan pemerasan terkait tuduhan percobaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan adiknya, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana, akan didakwa melakukan pencucian uang. atas dugaan keterlibatannya dalam program pengadaan alat kesehatan di Banten.[26] Dia kemudian resmi ditahan oleh KPK. Kelompok antikorupsi kemudian menuntut agar Atut dijatuhi hukuman berat.[27]
Pada awal September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ratu Atut. Jaksa telah meminta hukuman 10 tahun. Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas menilai hukuman empat tahun penjara tergolong ringan mengingat kerugian akibat perbuatan Ratu Atut. Dia mengatakan KPK akan mengajukan banding untuk meminta hukuman yang lebih berat. Organisasi antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch, juga mengkritik keputusan tersebut.[7]
Pada bulan Februari 2015 Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan banding Ratu Atut atas hukumannya dan menambah hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun. Pada saat yang sama pengadilan menetapkan seorang pengacara yang mewakili Ratu Atut dalam transaksi suap juga akan dipenjara selama tujuh tahun.[28] Beberapa bulan kemudian, pada bulan Juni, diumumkan bahwa Mahkamah Agung telah mencabut hak Ratu Atut untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik setelah ia didakwa melakukan korupsi.[29]
Pada Juli 2017, Ratu Atut dijatuhi hukuman tambahan 5 tahun penjara ditambah denda $16 ribu (Rp 250 juta) atau tambahan 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus suap seputar proyek pengadaan peralatan medis di Banten pada tahun 2012.[30] Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana dinas kesehatan provinsi, yang mengakibatkan kerugian provinsi sebesar $6 juta,[30] serta memeras $35 ribu (Rp 500 juta) dari bawahannya untuk biaya penyelidikan.[31] Dia tidak mengajukan banding atas hukumannya.[8]
Pada bulan September 2022, Ratu Atut dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang setelah mendapat keringanan hukuman selama 3 bulan pada peringatan 77 tahun Hari Kemerdekaan Indonesia, sehingga memenuhi syarat substantif dan administratif. untuk pembebasan bersyarat.[31] Dia akan tetap dalam masa percobaan hingga tanggal pembebasannya yang sebenarnya, yaitu 8 Juli 2025.[8]
Keluarga Ratu Atut memiliki koneksi yang baik di kalangan politik dan pemerintahan di Banten. Ayahnya, Haji Tubagus Chasan Sochib (sering dikenal sebagai Haji Hasan) yang meninggal pada pertengahan tahun 2011, adalah seorang pengusaha bisnis dan tokoh masyarakat yang dikenal luas dan agak kontroversial di wilayah Banten.[32]
Pada saat Ratu Atut terpilih kembali pada tahun 2011, dilaporkan bahwa suaminya, Hikmat Tomet, adalah anggota Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adik perempuannya, Ratu Tatu Chasanah, adalah wakil bupati Kabupaten Serang di Banten, saudara tirinya, Tb Haerul Jaman, adalah wakil walikota Serang, putranya, Andika Hazrumy, adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2022,[33] dan menantunya, Adde Khairunnisa, menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Serang.[34] Selain itu, ibu tiri Gubernur Atut, Heryani, adalah wakil bupati Kabupaten Pandeglang, bagian dari provinsi Banten. Adik iparnya, Airin Rachmi Diany, mencalonkan diri sebagai wali kota Tangerang Selatan, posisi yang kemudian ia pilih setelah beberapa kontroversi.[35]
Pada akhir tahun 2012, saudara ipar Ratu Atut, Aden Abdul Khaliq, gagal mencalonkan diri sebagai bupati Kabupaten Tangerang di provinsi Banten. Aden dalam pencalonannya didukung oleh sejumlah partai politik kecil termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nahdlatul Ulama Indonesia (PNUI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) tetapi tidak oleh partai besar Golkar tempat ia dan Ratu Atut tergabung pada saat itu.[36]
Pada bulan Februari 2015, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita 17 bidang tanah, yang dikatakan bernilai sejumlah besar uang, yang diduga dibeli sebagai bagian dari kegiatan pencucian uang oleh adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana. Juru bicara KPK mengatakan aset yang disita itu berlokasi di berbagai wilayah Bali. Penyitaan itu disebut-sebut menambah daftar harta benda yang disita penyidik KPK dari "Wawan" Wardana, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.[37]
Penahanan Ratu Atut pada bulan Desember 2013 karena dugaan korupsi memicu perebutan kepemimpinan di Golkar cabang Banten. Ada beberapa diskusi di kalangan Golkar di tingkat nasional mengenai keuntungan memilih pemimpin daerah yang tidak memiliki hubungan dekat dengan keluarga Ratu Atut.[38] Namun, dalam pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua Golkar daerah pada tanggal 27 Desember 2013, saudara perempuannya Ratu Tatu Chasanah terpilih sebagai ketua Golkar setempat, dan keluarganya terus mempertahankan peran yang sangat penting dalam kehidupan politik di provinsi tersebut.[39]
Keterkaitan keluarga yang luas dalam sistem politik telah menimbulkan diskusi dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia mengenai bahaya terbentuknya 'dinasti politik' di tingkat lokal.[40] Tatanan yang berlaku di Banten sering dikutip di media Indonesia dan internasional sebagai contoh berkembangnya peran beberapa keluarga terkemuka Indonesia dalam politik.[41]
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Djoko Munandar |
Gubernur Banten 2007–2015 (Plt. : 2005–2007) |
Diteruskan oleh: Rano Karno |
Posisi baru | Wakil Gubernur Banten 2002–2005) |
Jabatan lowong Selanjutnya dijabat oleh Masduki
|